Kemudian, Menparekraf juga menjelaskan bahwa realokasi anggaran pemerintah dalam menangani Covid-19 pada pelaku UMKM di tahun 2020 sebesar Rp 123,46 tiliun. Pelaku UMKM mendapat porsi yang cukup besar, karena pemerintah menyadari betapa penting dan strategisnya UMKM sebagai penggerak ekonomi nasional.
Di samping itu, salah satu program PEN yang diberikan bagi pelaku UMKM adalah relaksasi perpajakan, dan bantuan insentif pemerintah lainnya.
“Kita juga perlu melakukan check bagaimana efektivitas dan dampak relaksasi pajak tersebut terhadap UMKM, analisis dengan benar, apa saja yang perlu kita teruskan, apa yang perlu kita perbaiki, atau ada yang perlu kita tindaklanjuti. Oleh karena itu mari kita berkolaborasi sektor perpajakan dan UMKM,” ujarnya.
“Saya meyakini bahwa jika ada kendala yang kita hadapi berkaitan dengan pembiayaan, ruang produksi, likuiditas, dan protokol kesehatan bisa kita atasi, kuncinya UMKM harus mampu berinovasi, beradapatasi, dan berkolaborasi,” tutup Sandiaga. (NDA)