IDXChannel - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk proses penyusunan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012).
Ketum FSP RTMM-SPSI, Sudarto, mengatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan tuntutannya tersebut. Sudarto menilai usulan revisi ini, di antaranya, mengandung klausul pembesaran gambar peringatan Kesehatan dari 40% menjadi 90%, larangan total iklan rokok, dan lainnya.
Menurutnya, revisi PP 109/2012 akan mengancam keberlangsungan kerja dan penghasilan para anggota FSP RTMM-SPSI yang bergantung pada industri hasil tembakau (IHT).
“Proses revisi PP 109/2012 menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sangat diskriminatif. FSP RTMM – SPSI tidak pernah dilibatkan dalam perumusan revisi aturan tersebut dan bahkan tidak diundang pada forum uji publik digelar oleh Kemenko PMK," kata Sudarto dalam keterangan resminya, diterima MNC Portal Indonesia, Rabu (10/8/2022).
Sudarto memandang proses perumusan kebijakan IHST seharusnya melibatkan FSP RTMM-SPSI, sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan industri hasil tembakau.
Portal resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengumumkan bahwa pada 27 Juli 2022 telah diselenggarakan uji publik atau sosialisasi revisi PP 109/2012. Sudarto mengatakan uji publik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
"Perlakuan diskriminatif yang diterima FSP RTMM-SPSI juga memperkuat adanya indikasi intervensi dari kelompok-kelompok yang mengatasnamakan Kesehatan," terangnya.
Sudarto menilai para pendukung revisi ini telah memiliki rancangan revisi PP 109/2012, yang dimungkinkan bisa bergabung untuk menghadiri uji publik secara daring maupun luring. Menurutnya paya intervensi ini akan menekan keberlangsungan dan pertumbuhan IHT yang merupakan sawah ladang seratusan ribu anggota FSP RTMM-SPSI.
“Kami sangat berharap Bapak Presiden dapat menghentikan rencana revisi PP 109/2012. Ketentuan dalam perubahan PP tersebut sangat berdampak bagi kelangsungan pekerjaan dan pendapatan anggota kami,” ujar Sudarto.
Dari total 227.579 orang pekerja yang tergabung dalam FSP RTMM-SPSI, sebanyak 143.690 adalah pekerja di IHT. Mayoritas para pekerja berasal dari segmen sigaret kretek tangan.
"Oleh karena itu, FSP RTMM-SPSI terus memohon perlindungan kepada pemerintah agar menjaga keberlangsungan IHT. Sebagai sektor padat karya, IHT telah menyerap tenaga kerja 6 juta penduduk Indonesia dari hulu hingga ke hilir," ujarnya
Sudarto menegaskan bahwa pihaknya tidak antipregulasi. Dirinya mengharapkan payung hukum yang disusun dapat adil dan transparan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sudarto juga mengingatkan agar pemerintah bebas dari intervensi pihak manapun dalam membuat peraturan yang menyangkut kehidupan masyarakat banyak.