sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siapa Wahono Saputro, Pejabat Pajak Namanya Terseret Kasus Rafael Alun Trisambodo?

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
09/03/2023 17:20 WIB
Nama Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro ikut terseret kasus eks pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo (RAT). 
Siapa Wahono Saputro, Pejabat Pajak Namanya Terseret Kasus Rafael Alun Trisambodo? Foto: MNC Media.
Siapa Wahono Saputro, Pejabat Pajak Namanya Terseret Kasus Rafael Alun Trisambodo? Foto: MNC Media.

IDXChannel - Nama Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro ikut terseret kasus eks pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo (RAT). Dirinya mulai dikaitkan dengan kasus ini lantaran sang istri tercatat memiliki aset saham di perusahaan yang sama dengan istri Rafael.

"Perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga. Kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," jelas Pahala dalam konferensi pers, Rabu (9/3/2023). 

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan temuan itu tengah dipelajari tim Direktorat LHKPN KPK. Wahono Saputro, menurut Pahala, akan segera diundang untuk diklarifikasi.

"Kemarin kita terbitkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama saudara Wahono Saputro. Minggu depan kita undang untuk klarifikasi," lanjutnya.

Adapun sebelum menjadi Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim, Wahono juga pernah mengemban beberapa jabatan penting. Hal ini tercantum dalam laporan LHKPN yang disampaikannya kepada KPK.

Wahono sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta. Tidak berhenti di sana, sebelumnya ia juga pernah menjabat di posisi yang sama untuk Kanwil DJP Banten.

Wahono dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi harta kekayaan pada pekan depan. Namun, ini bukan kali pertama dirinya berurusan dengan lembaga antirasuah tersebut. 

Pada 2016, Wahono pernah diperiksa KPK terkait kasus korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri pada Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Saat itu, dia diperiksa sebagai saksi.

Wahono saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Khusus. Kasus itu menjerat mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.

Berdasarkan laman LHKPN, Wahono tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp14.312.289.438. Data itu disampaikan Wahono ke KPK pada 7 Februari 2022. 

"Harta yang dilaporkan saudara Wahono Saputro sekitar Rp14 miliar, tapi sekali lagi dari kami di LHKPN bukan karena besar dan kecilnya, tapi karena dia nyangkut di nama perusahaan," tukas Pahala. (NIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement