IDXChannel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau digugat Rp84,9 miliar karena melakukan sita aset Hotel Westin di Bali. Penyitaan tersebut dilakukan karena diduga terkait investasi bodong PT Fikasa Group.
Gugatan berasal dari perusahaan Altus. Gugatan dilayangkan di pengadilan negeri di Gianyar, Bali. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 91/pdt.bth/2022/PN Gin.
"Ya itu sudah mengetahui ada gugatan terkait penyitaan aset dari barang bukti yang disita. Ya silahkan saja, semuakan sudah ada putusan dari majelis hakim,"kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamean Pane Rabu (22/6/2022) kepada MPI.
Dia menegaskan bahwa pihak Kejari sudah dua kali diminta untuk menghadiri sidang gugutan tersebut. Pada 20 Juni 2022, pihak kejaksaan menghadiri sidang. Dia meyakini bahwa guguatan tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap putusan hakim.
"Kita sudah menghadiri sidang perdananya. Pihak kita yang hadir itu dari bagian Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) dua orang," imbuh Zulham.