Dalam kasus investasi bodong di Pekanbaru ada 10 nasabah yang melapor. Dimana dalam kasus ini Fikasa Group menawarkan bunga tinggi yakni 9 sampai 12 persen melalui produk promissory notes untuk berinvestasi. Belakangan bunga tidak dibayar dan uang nasabah tidak dikembalikan sehingga kerugian nasabah Rp 84,9 miliar.
Dalam putusan pengadilan disita aset PT Bukit Cineri Indah seluas 460 m², tanah atasnama PT Bukit Cineri Indah 463 m², sebidang tanah PT 417 m²,Hotel The Westin Resort dan Spa di Ubud Bali Hotel Renaissance di Bali, kantor, satu unit rumah kantor atasnama PT Fikasa Group dirampas dan lainnya untuk mengganti kerugian para korban untuk dilelang dan dikembalikan sesuai nilai kerugian. (RRD)