sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sita Hotel Terkait Investasi Bodong, Kejari Pekanbaru Digugat Rp84,9 Miliar

Economics editor Nanda Tandjung
22/06/2022 09:50 WIB
Kejari Pekanbaru digugat Rp84,9 miliar karena melakukan sita aset Hotel Westin di Bali.
Sita Hotel Terkait Investasi Bodong, Kejari Pekanbaru Digugat Rp84,9 Miliar (FOTO: MNC MEDIA)
Sita Hotel Terkait Investasi Bodong, Kejari Pekanbaru Digugat Rp84,9 Miliar (FOTO: MNC MEDIA)

Dalam kasus investasi bodong di Pekanbaru ada 10 nasabah yang melapor. Dimana dalam kasus ini Fikasa Group menawarkan bunga tinggi yakni 9 sampai 12 persen melalui produk promissory notes untuk berinvestasi. Belakangan bunga tidak dibayar dan uang nasabah tidak dikembalikan sehingga kerugian nasabah Rp 84,9 miliar.

Dalam putusan pengadilan disita aset PT Bukit Cineri Indah seluas 460 m², tanah atasnama PT Bukit Cineri Indah 463 m², sebidang tanah PT 417 m²,Hotel The Westin Resort dan Spa di Ubud Bali Hotel Renaissance di Bali, kantor, satu unit rumah kantor atasnama PT Fikasa Group dirampas dan lainnya untuk mengganti kerugian para korban untuk dilelang dan dikembalikan sesuai nilai kerugian. (RRD)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement