Dia menegaskan bahwa Hotel Westin sudah disita baik fisik bagunan dan surat kepemilikan. Hotel Wistin merupakan satu dari sejumlah aset yang disita dari lima terdakwa bos Fikasa Group dalam kasus investasi bodong di Pekanbaru.
"Sudah jelas semua, sudah ada putusan pidana dari hakim. Putusan pidana itu sangat kuat," imbuhnya.
Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa, Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim bos Fikasa di Jakarta dalam kasus investasi bodong. Mereka juga didenda Rp 20 miliar untuk ganti rugi nasabah. Sementara Bos Fikasa di Pekanbaru Maryani divonis 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Belakangan kelima terpidana itu mengajukan banding. Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memutuskan menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mana tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp20 miliar. Sementara Maryani didenda Rp 15 miliar.
Terbaru, para terpidana ini mangajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)."Mereka mengajukan kasasi, kita kasasi juga," tegasnya.