sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SKK Migas Gandeng Kanwil ATR Kaltim untuk Percepat Sertifikasi Tanah

Economics editor Febrina Ratna
07/10/2022 13:25 WIB
SKK Migas bekerja sama dengan Kanwil ATR/BPN Kaltim untuk mempercepat sertifikasi tanah dan menghindari masalah lahan dalam proyek minyak dan gas.
SKK Migas Gandeng Kanwil ATR Kaltim untuk Percepat Sertifikasi Tanah. (Foto: MNC Media)
SKK Migas Gandeng Kanwil ATR Kaltim untuk Percepat Sertifikasi Tanah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kalimantan Timur menandatangani perjanjian kerja sama di bidang pertanahan.

Penandatangan kerja sama dilakukan oleh Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Rudi Satwiko dan Kepala Kanwil ATR/BPN Kalimantan Timur Asnaedi di Balikpapan hari ini, Jumat (7/10/2022). Kerja sama ini merupakan implementasi dari nota kesepahaman yang telah ditandantangani oleh Kepala SKK Migas dan Menteri ATR/BPN bulan Januari 2019 yang lalu.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara SKK Migas dengan Kanwil ATR/BPN Kalimantan Timur berupa dukungan percepatan sertifikasi tanah yang merupakan barang milik negara (BMN) Hulu Migas yang masih outstanding, serta asistensi penyelesaian permasalahan pertanahan untuk kegiatan hulu migas di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara

“Penandatangan kerja sama ini adalah dalam rangka tindak lanjut MOU yang telah ditandatangani oleh Kepala SKK Migas dan Menteri ATR/BPN terkait dengan kerja sama dan dukungan ATR/BPN kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan wilayah kerja yang ada di provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.”

“Kegiatan ini adalah salah satu upaya SKK Migas untuk memberikan dukungan kepada KKKS agar hal-hal yang terkait dengan pertanahan dapat diselesaikan di lapangan”, kata Rudi Satwiko dalam keterangan tertulis, Jumat (7/10/2022).

Lebih lanjut Rudi menyampaikan salah satu tantangan dalam industri hulu migas adalah hal-hal terkait non teknis seperti pembebasan lahan. Sebelum kegiatan pembebasan lahan tentu harus dipastikan clear & clean terhadap status tanah sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

“Melalui kerja sama dengan Kanwil ATR/BPN Kalimantan Timur, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian bagi KKKS di provinsi ini dalam proses pengadaan tanah, proses sertifikasi tanah dan permasalah lainnya dengan waktu yang lebih terukur dan cepat, sehingga jadwal kegiatan seperti pemboran, pembangunan fasilitas produksi dan lainnya tidak ada kendala”, ujar Rudi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement