sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Utang Jatuh Tempo Pemerintah Rp800 Triliun, Kemenkeu Bakal Koordinasi dengan BI

Economics editor Nia Deviyana
10/06/2024 18:36 WIB
Utang yang jatuh tempo menembus Rp800 triliun karena adanya utang yang diterbitkan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Soal Utang Jatuh Tempo Pemerintah Rp800 Triliun, Kemenkeu Bakal Koordinasi dengan BI. Foto: MNC Media.
Soal Utang Jatuh Tempo Pemerintah Rp800 Triliun, Kemenkeu Bakal Koordinasi dengan BI. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Deni Ridwan buka suara terkait utang jatuh tempo pemerintah sebesar Rp800 triliun pada 2025.

Deni mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk mencari solusi terbaik terkait utang tersebut.

"Ibu (Menkeu Sri Mulyani) menyampaikan kemarin kan selama pasar keuangan kita baik, selama confident dari masyarakat, dari investor bagus, itu sesuatu yang masih bisa kita manage," ujar Deni usai konferensi pers di Hotel Sultan Jakarta, Senin (10/6/2024).

Menurut Deni, rata-rata utang yang jatuh tempo per tahun antara Rp600-Rp700 triliun. Utang yang jatuh tempo menembus Rp800 triliun karena adanya utang yang diterbitkan untuk penanganan pandemi Covid-19.

"Biasanya itu sekitar Rp600 triliun sampai Rp700 triliun. Cuma tahun depan itu kan jatuh tempo karena ada SBN yang diterbitkan dalam rangka penanganan pandemi Covid, jadi sebagian sekitar Rp100 triliun itu yang dimiliki oleh BI," jelas Deni.

Selanjutnya, persoalan utang ini juga telah dibicarakan dengan BI. Sehingga diharapkan dapat memberikan solusi terbaik.

"Jadi ini sesuatu hal yang bisa dibicarakan, sudah ada timnya dari pemerintah dengan BI untuk kita mendiskusikan bagaimana kita menangani SBN yang jatuh tempo tahun depan, yang sebetulnya diterbitkan dalam rangka untuk penanganan pandemi, supaya nanti bisa mendapatkan solusi terbaik, di satu sisi juga dalam rangka menjaga untuk sustainabilitas fiskal kita," paparnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement