Sri Mulyani menambahkan, Kemenkeu memahami bahwa saat ini LPEI tengah mengalami kerugian akibat kasus yang tengah bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dalam rangka mendukung ekspor Indonesia dan penyehatan BUMN tersebut, maka Bendahara Negara itu tetap meminta agar PMN LPEI dapat disetujui Rp10 triliun.
"Berbagai keputusan yang menyebabkan LPEI mengalami kerugian sekarang sedang dalam proses dengan aparat hukum, Kejaksaan, KPK, dan dikawal dengan BPK, dan dengan BPKP kita masuk. Kalau boleh kita kembali kepada Rp10 triliun, supaya betul-betul kembali untuk sustainable," tegasnya.
Namun dari sisi Komisi XI DPR menilai, PMN untuk LPEI tidak bisa diberikan langsung besar begitu saja. Karena menurut Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie O.F.P, pemerintah dengan DPR juga harus melihat kinerja LPEI ke depan, apa bisa memberikan kinerja yang baik atau tidak.
"Kalau kita lihat kepentingan praktisnya, September baru cair (PMN), September, Oktober, November, Desember, apakah empat bulan mau diserap Rp10 triliun? Kan tidak. Maksudnya biar kita berproses, audit kinerja kita dapatkan, nanti kita lihat ke depan," jelas Dolfie.