Di sisi lain, usulan untuk Badan Bank Tanah, adalah sebesar Rp500 miliar yang berasal dari cadangan pembiayaan.
"Pembentukan Badan Bank Tanah ini adalah mandat Undang-undang Cipta Kerja," tambah Sri.
Namun, tak hanya itu saja, Sri turut mengusulkan tambahan PMN yang berasal dari barang milik negara (BMN) kepada 8 BUMN atau perseroan terbatas.
Delapan BUMN atau perseroan terbatas ini antara lain PT Bio Farma (Persero), PT Hutama Karya (Persero), Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi (AirNav Indonesia), Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta, PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), PT ASDP Indonesia Ferry, PT Pertamina (Persero), dan PT Sejahtera Eka Graha.
"Kita tetap akan mengikuti peraturan pemerintah, baik yang diatur dalam Undang-undang APBN maupun peraturan terutama menyangkut harga tanah," pungkas Sri Mulyani. (RRD)