sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani: Pemadanan NIK-NPWP Sudah 99,5 Persen

Economics editor Anggie Ariesta
31/07/2024 16:42 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mencapai 99,5 persen.
Sri Mulyani: Pemadanan NIK-NPWP Sudah 99,5 Persen. (Foto Anggie/MPI)
Sri Mulyani: Pemadanan NIK-NPWP Sudah 99,5 Persen. (Foto Anggie/MPI)

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga 29 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, jumlah NIK-NPWP yang belum dipadankan mencapai 670 ribu atau 0,9 persen dari keseluruhan data yang ada.

Perlu diketahui, DJP melaksanakan program pemadanan NIK-NPWP sebagai persiapan peluncuran core tax system. Dengan pemadanan ini diharapkan administrasi perpajakan akan lebih sederhana dan efektif.

DJP memberikan tenggat waktu kepada wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pemadanan paling lambat 30 Juni 2024. Tenggat waktu itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.

Bila wajib pajak tak kunjung memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalnya saja saat WP ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement