"Artinya tahun 2023 ini atas pelayanan pemerintah [bidang kesehatan] diperluas lebih banyak lagi akomodir kebutuhan penyandang disabilitas dengan ragam disabilitas sensorik motorik mental intelektual serta ganda,"tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah menyetujui usulan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menanggung biaya BPJS kesehatan bagi penyandang disabilitas. Mereka akan dimasukkan sebagai Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan pada tahun 2023.
Hal ini disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam gelaran Hari Disabilitas Internasional (HDI) Expo 2022 di gedung Kemensos, Salemba, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
"Ibu Menkeu sudah menyetujui saya memasukkan BPJS PBI untuk para disabilitas," kata Risma
Dia mengatakan bantuan tersebut akan diprioritaskan bagi penyandang disabilitas mental atau ODGJ. Sebab mereka membutuhkan perawatan lebih lanjut.