IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membantah adanya penahanan surat pemberhentian untuk eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Bantahan itu menyusul pernyataan Ahok yang menyebut surat pengunduran diri belum direspons Menteri BUMN Erick Thohir.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memastikan surat pemberhentian bagi eks Dewan Komisaris BUMN akan diterbitkan. Dia pun membantah adanya penahanan soal surat tersebut.
Arya juga mempersilakan agar Ahok ikut berkampanye, karena sudah tidak terikat dengan regulasi atau aturan yang dibuat Kementerian BUMN perihal Direksi dan Komisaris dilarang berkampanye.