IDXChannel - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa dua pejabat PT Bank Pan Indonesia Tbk (PT Bank Panin) sebagai saksi terkait kasus suap.
Keduanya yakni, Chief Financial Officer (CFO) PT Bank Panin, Marlina Gunawan, dan Kepala Seksi (Kasie) Perpajakan, Biro Administrasi Keuangan PT Bank Panin, Tikoriaman.
Kedua pejabat PT Bank Panin tersebut dicecar oleh penyidik soal dugaan pertemuan hingga kesepakatan pemberian sejumlah uang untuk petinggi Direktorat Jenderal Pajak. Diduga, terdapat kesepakatan pemberian sejumlah uang untuk Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) terkait pemeriksaan pajak PT Bank Panin.
"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh tersangka WR dkk yang diduga ada pertemuan dan kesepakatan untuk pemberian sejumlah uang atas pemeriksaan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Jumat (12/11/2021).
Selain dua pejabat PT Bank Panin, penyidik juga mengonfirmasi dugaan pemberian uang untuk petinggi pajak ke sejumlah saksi lainnya. Saksi lainnya tersebut yakni, Supervisor pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Alfred Simanjuntak.
Kemudian, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Yudi Sutiana Gardayudia. Lantas, empat Karyawan pada Foresight Consulting, Artha Nindya Kertapati; Naufal Binnur; Aulia Imran Maghribi; dan Sani Lastian, serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Ditjen Pajak, Musliman.
Diketahui sebelumnya, tim jaksa KPK mendakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, serta bekas Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani, telah menerima uang Rp5 miliar dari petinggi Bank Panin, Veronika Lindawati.
Uang itu diduga suap terkait pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin. Dalam dakwaannya, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp5 miliar karena telah merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin dari sebesar Rp962 miliar menjadi Rp303 miliar.
Jika dikalkulasikan, kewajiban bayar pajak Bank Panin dipotong oleh Angin dan Dadan sejumlah Rp622 miliar. Dalam surat dakwaan Angin dan Dadan, terungkap juga bahwa Veronika Lindawati merupakan orang kepercayaan Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan. Veronika diduga ditugaskan untuk mengurus dugaan pengemplangan pajak tersebut.
"Untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," beber Jaksa KPK melalui surat dakwaannya, Rabu, 22 September 2021.
Nama Mu'min Ali Gunawan kembali disebut dalam persidangan selanjutnya. Mu'min Ali Gunawan disebut sebagai orang mengutus Veronika Lindawati untuk bernegosiasi terkait pengurangan nilai pajak dari Bank Panin. Hal itu terungkap ketika anggota pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, Febrian menjadi saksi.
Kuasa Hukum Veronika Lindawati sekaligus PT Bank Panin Tbk, Samsul Huda menepis kliennya pernah melobi pejabat pajak untuk menurunkan nilai wajib pajak Bank Panin. Samsul juga membantah adanya perintah dari Mu'min Ali Gunawan kepada Veronika Lindawati untuk mengkondisikan nilai pajak PT Bank Panin.
Selain dari Bank Panin, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga didakwa menerima suap dari konsultan pajak dua perusahaan besar lainnya. Keduanya didakwa menerima suap terkait pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (PT JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Angin dan Dadan didakwa menerima suap bersama-sama dengan pejabat pajak lainnya yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.
Adapun, total suap yang diterima para pejabat pajak tersebut yakni sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar. Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima para pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.
Setelah perkara ini dikembangkan, KPK kemudian menetapkan Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak sebagai tersangka baru. Wawan dan Alfred diduga telah ikut membantu merekayasa nilai pajak PT Bank Panin maupun dua perusahaan besar lainnya. Keduanya juga turut kecipratan uang panas hasil mengemplang pajak.
(SANDY)