Kendati demikian, untuk hasil investasi, sebesar Rp17,95 pada Q4 tahun 2020 tercatat melambat dibandingkan Rp23,53 triliun pada Q4 tahun 2019 yang disebabkan oleh kondisi pasar modal di Indonesia yang kurang kondusif hingga Q4 2020, ditandai dengan adanya koreksi yang cukup dalam dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yaitu sebesar 5,1% dibandingkan Q4 2019.
Dengan demikian, industri asuransi jiwa mencatat adanya tren peningkatan kinerja di Q4 tahun 2020, yaitu peningkatan pada pendapatan, pendapatan premi, hasil investasi dan pembayaran klaim dan manfaat kepada nasabah.
"Peningkatan kinerja pada Q4 tahun 2020 didorong oleh membaiknya ekonomi makro, peningkatan kesadaran masyarakat akan perlunya perlindungan asuransi jiwa, mulai adanya sosialisasi vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah dan dampak atas strategi industri asuransi jiwa sepanjang tahun 2020," jelasnya.
Adanya tren peningkatan kinerja industri di Q4 2020 dihasilkan dari berbagai faktor, baik eksternal maupun internal, dimana adanya peningkatan kondisi ekonomi kita serta meningkatnya kesadaran masyarakat akan kebutuhan perlindungan jiwa didorong juga inovasi dan strategi pelaku industri asuransi jiwa dalam menghadapi kondisi pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020.
"Industri asuransi jiwa meningkatkan kolaborasi serta memperkuat saluran distribusi untuk dapat terus menjangkau nasabah walaupun dengan segala keterbatasan aturan selama masa pandemi ini," pungkas Fauzi. (TIA)