IDXChannel - Hujan deras yang mengguyur kawasan ibu kota dan sekitarnya telah menyebabkan bencana banjir di sejumlah lokasi. Kondisi ini menyebabkan akses jalan tertutup, tapi ingat jangan sembarangan terobos jika kerusakan-kerusakan yang terjadi masih ingin di-cover oleh asuransi.
SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, mengatakan, meski sudah memperluas asuransi, menerobos banjir dengan sengaja, berisiko klaim asuransi bisa ditolak. Sebab ada beberapa klausa yang menyebabkan pemilik kendaraan tidak bisa mengajukan klaim.
"Jika sengaja menerobos banjir meski sudah dinyatakan tidak boleh tapi masih nekat, cover asuransi tidak bisa didapatkan meski sudah diperluas," katanya melalui siaran tertulis, Senin (22/2/2021).
Seperti diketahui, hal tersebut ternyata sudah di atur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia (PSAKBI), Bab II terkait Pengecualian, Pasal 3 ayat 3, point 3.2.
Polis tersebut berbunyi, 'Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh: