Mereka diamankan di dua lokasi berbeda. Mursidah diringkus di daerah Ciracas, Jakarta Timur, sedangkan kekasihnya ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai senilai Rp672 juta, telepon genggam, linggis, palu dan dua gergaji kecil yang dipakai Sarpun untuk membongkar brankas.
Uang tersebut ternyata sudah tak utuh lagi lantaran telah digunakan Sarpun guna membeli sepeda motor seharga Rp113 juta.
Mursidah menjalankan aksinya saat rumah Dara Arafah dalam keadaan kosong. Brankas milik Dara Arafah lalu dikirimkan kepada Sarpun yang berada di Banyuwangi dengan menggunakan mobil dari agen travel.
Atas kasus tersebut, Mursidah dan Sarpun kemudian disangkakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(SAN)