sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ungkap Kasus Suap Pemkot Bekasi, KPK Panggil Inspektorat Hingga Lurah Bojong Rawalumbu

Economics editor Arie Dwi Satrio
07/02/2022 13:34 WIB
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Ungkap Kasus Suap Pemkot Bekasi, KPK Panggil Inspektorat Hingga Lurah Bojong Rawalumbu (Dok.MNC Media)
Ungkap Kasus Suap Pemkot Bekasi, KPK Panggil Inspektorat Hingga Lurah Bojong Rawalumbu (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, hari ini.

Adapun, keempat saksi tersebut yakni, PNS pada Inspektorat Pemkot Bekasi, Dian Herdiana; Lurah Bojong Rawalumbu, Nanin; ASN pada Dispenda Kota Bekasi, Mulyadi alias Lom; serta Karyawan PDAM Kota Bekasi, Uci Indrawijaya. Mereka diperiksa sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan Rahmat Effendi (RE).

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (7/2/2022).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap keempat saksi tersebut. Namun, belakangan ini KPK sedang fokus menelisik sejumlah aliran uang dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan Rahmat Effendi. Diduga, banyak pihak yang kecipratan dana panas tersebut.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement