sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Didenda Rp50 Juta Karena Kabur Karantina, Rachel Venya Akhirnya Buka Suara

Ecotainment editor Nandha Aprilianti
10/12/2021 18:49 WIB
Hukuman yang dijatuhkan terhadap keempat tersangka, sama halnya dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Didenda Rp50 Juta Karena Kabur Karantina, Rachel Venya Akhirnya Buka Suara (FOTO:MNC Media)
Didenda Rp50 Juta Karena Kabur Karantina, Rachel Venya Akhirnya Buka Suara (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Ibu dua anak Rachel Vennya akhirnya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan denda Rp 50 juga oleh PN Tangerang atas kasus pelanggaran karantina kesehatan. 

Hukuman ini juga dijatuhkan kepada ketiga tersangka lainnya, yakni Salim Nauderer yakni kekasihnya, Maulida selaku manajer, dan Ovelina daria pihak petugas bandara. 

Hukuman yang dijatuhkan terhadap keempat tersangka, sama halnya dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

“Majelis hakim sependapat dengan JPU saudara dinatuhkan hukuman 4 bulan penjara, dengan 8 bulan percobaan dengan denda 50 juta,” ujar Hakim Ketua saat membacakan vonis di PN Tangerang, Jumat (9/12/2021).  

Sementara, diketahui untuk hukuman 4 bulan penjara tersebut boleh tidak dijalankan, namun dengan melihat  8 bulan percobaan.  

Di sisi lain, saat dijumpai seusai menjalani sidang, Rachel menuturkan sepatah kata dengan mengaku akan menjalani proses hukum yang sudah ditetapkan.  

“Kita menjalani proses hukum yang berlaku ko,” tutur Rachel Vennya.  

Rachel Venya mengaku bahwa dia mengeluarkan uang sebesar Rp 40juta untuk bisa lolos dari kewajiban karantina. Hal tersebut diungkapkan oleh Rachel Venya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12/2021). 

"Saya transfer sekitar Rp 40juta ke mbak Ovel, sekarang uangnya sudah dikembalikan," ujar Rachel dihadapan Majelis Hakim. 

Rachel mengungkapkan bahwa Ovelia adalah orang yang membantunya lolos dari karantina. Dia juga yang mengarahkan Rachel Venya, beserta Salim dan juga Maulida untuk naik Bis menuju Wisma Atlit. 

"Diarahakan untuk naik bis ke wisma atlet, sampai disana langsung turun dan pulang ke rumah, tidak sempat registrasi," lanjutnya. 

Sementara itu, Ovelina yang juga turut hadir di persidangan mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 40juta itu merupakan permintaan dari Satgas. Dia juga mengakui bahwa bukan dia yang bisa memutuskan bahwa seseorang bisa lolos karantina, melainkan satgas.

(SANDY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement