Lebih lanjut, perseroan berkomitmen untuk melunasi kewajiban kepada para kreditur dengan target September 2030 sebagaimana putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Perseroan berkomitmen untuk tunduk dan melaksanakan Putusan Majelis Hakim tersebut. Apabila kondisi keuangan perseroan membaik sebelum target waktu yang ditentukan dalam putusan homologasi, kami akan segera melunasi kewajiban kepada para kreditur," tutur Jiung.
Pemegang saham Sky Energy yakni Kejaksaan Agung 20,50 persen, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia 10 persen, PT Trinitan Global Pasifik 4,52 persen, dan publik 64,98 persen.
(DESI ANGRIANI)