IDXChannel - Pemerintah tengah mengarahkan agar proses perubahan bentuk badan hukum atau demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dilaksanakan secara bertingkat.
Persisnya, pemerintah mendorong skema demutualisasi melalui skema private placement sebelum beranjak ke tahap penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa strategi bertahap ini merupakan turunan dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah memastikan proses demutualisasi berjalan secara terukur dan tidak dilakukan secara gegabah dalam satu waktu.
Menurut Airlangga, fase private placement dipersiapkan sebagai gerbang pembuka sebelum opsi IPO diambil.
“Jadi [demutualisasi dilakukan] bertahap mulai dengan private placement dan yang kedua opsi untuk IPO. Ya biasanya kan bertahap, sesudah private placement baru IPO,” kata Airlangga menegaskan hal tersebut dalam konferensi pers Indonesia Economic Outlook 2026, dikutip Sabtu (14/2/2026).
Adapun, wacana demutualisasi BEI sudah lama bergulir sebagai upaya memperkokoh tata kelola bursa. Melalui mekanisme ini, struktur kepemilikan bursa di masa depan berpotensi menjadi lebih inklusif dan terbuka sebelum akhirnya sahamnya dilepas ke publik lewat IPO.
Terkait aspek legalitas, pemerintah juga berambisi merampungkan regulasinya dalam tempo sesingkat-singkatnya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan semua aturan turunan mengenai proses ini sudah bisa diselesaikan sebelum Februari 2026 berakhir.
Pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyusun regulasi agar ketika payung hukumnya siap, implementasinya bisa langsung berjalan.
Purbaya menyadari bahwa pembahasan mengenai demutualisasi ini memang memakan waktu lama dengan progres yang terasa lamban. Oleh karena itu, percepatan regulasi kini menjadi prioritas utama demi menghilangkan hambatan administratif pada tahapan private placement maupun IPO nanti.
Sementara itu dari sisi regulator pasar modal, OJK menekankan bahwa eksekusi demutualisasi ini masih harus menanti terbitnya Peraturan Pemerintah yang akan menjadi landasan hukum utamanya. (Wahyu Dwi Anggoro)