IDXChannel - Emiten tambang batu bara, PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) mengalami kerugian dengan adanya pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi anak usahanya, PT Berkat Bara Jaya (BBJ) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kabar itu diumumkan perseroan dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (21/7/2023).
Presiden Direktur FIRE, Lyna mengatakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menolak banding BBJ terkait pencabutan izin IUP produksi BBJ oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Rabu, 5 Juli 2023.
Kemudian pada 18 Juli 2023, BBJ telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan PTUN tersebut.
"Pada Selasa, 18 Juli 2023, BBJ telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan PTUN Nomor 101/B/2023/PT.TUN.JKT tertanggal 5 Juli 2023," ujar Lyna dalam pengumumannya.
Dia mengaku, pencabutan IUP BBJ pada saat ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional. Namun dampaknya terhadap kinerja perseroan.
"Atas pencabutan tersebut berakibat pada investasi perseroan di BBJ sebesar Rp10,25 miliar pada prinsipnya menjadi nol, serta mengakibatkan berkurangnya laba atau meningkatkan rugi perseroan," jelas Lyna.
Dampak berikutnya adalah potensi BBJ memberi kontribusi kepada FIRE berkurang karena izin IUP dicabut.
"Hilangnya potensi BBJ di masa yang akan datang untuk memberikan kontribusi perseroan dalam mempertahankan kelangsungan usaha," tutup Lyna.
Saham FIRE ditutup terperosok 3,12 persen ke 62 pada perdagangan Kamis (20/7). Saham FIRE sudah anjlok 62,87 persen secara year to date atau sejak awal tahun hingga saat ini.
Berdasarkan laporan keuangan per 31 Maret 2023, perseroan mencatatkan rugi bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp10,78 miliar pada kuartal I ini atau naik dibanding realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar Rp10,07 miliar.
Namun jika dilihat, penjualan bersih perseroan melonjak signifikan dari Rp8,47 miliar di periode tiga bulan pertama 2022 menjadi Rp58,43 miliar di tiga bulan pertama 2023. Namun beban pokok penjualan pun ikut membengkak menjadi Rp62,45 miliar dibanding Rp12,58 miliar pada kuartal I-2022.
(FAY)