sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anies Patuhi Luhut, Jakarta Bakal WFH hingga 50 Persen

Market news editor Shifa Nurhaliza
17/12/2020 11:00 WIB
Anies akan membatasi kapasitas jumlah orang yang bekerja di kantor menjadi 50 persen dan jam operasional kantor dipangkas hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Anies Patuhi Luhut, Jakarta Bakal WFH hingga 50 Persen. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Anies Patuhi Luhut, Jakarta Bakal WFH hingga 50 Persen. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

IDXChannel - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian serta Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat yang menyampaikan bahwa Anies akan membatasi kapasitas jumlah orang yang bekerja di kantor menjadi 50 persen dan jam operasional kantor dipangkas hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Hal ini dilakukan guna mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat sekaligus langkah antisipasi bertambahnya kasus virus Covid-19 klaster liburan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal serta Tahun Baru 2021.

“Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan. Yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” terang Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Kemudian, dalam salah satu poin dan Ingub dan Sergub yakni Seruan Gubernur Nomor 17 poin 1b, Anies menyampaikan bahwa akan membatasi kapasitas jumlah orang yang bekerja di kantor menjadi 50 persen dan jam operasional kantor dipangkas hanya sampai pukul 19.00 WIB.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab perkantoran atau tempat kerja (kantor) untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB dan menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor atau tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan," tertulis dalam Seruan Gubernur Nomor 17 poin 1b.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ketentuan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen dari jumlah karyawan juga akan diterapkan di perusahaan swasta. Dia memastikan kebijakan ini akan diterapkan pada akhir tahun 2020, mulai 18 Desember 2020.

"Terkait WFH bagi swasta dan lain-lain, selama masa akhir tahun ini kami akan berlakukan nanti mulai tanggal 18 (Desember) rencananya, 25 persen bagi perkantoran yang bekerja di kantor, termasuk swasta," ucap Ariza, Rabu (16/12/2020).

Sejatinya, Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus COVID-19 sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya Ingub dan Sergub tersebut.

Anies menambahkan, meskipun dalam Ingub dan Sergub mengatur terkait kegiatan usaha, seperti contohnya pada poin 1b dan 1c Sergub 17 tahun 2020 tetapi semangat yang ingin diimplikasikan adalah pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga.

Pasalnya, Jakarta sendiri sempat mengalami lonjakan kasus positif COVID-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.

“Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” jelasnya.

Selain itu dalam Ingub dan Sergub tersebut juga mengatur berbagai aspek mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta. Seperti misalnya pada poin 15a Nomor 2 Ingub 64 Tahun 2020 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menyebutkan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.

“Diharapkan melalui Ingub dan Sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi. Kami mengimbau agar mayarakat tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak sehingga insya Allah ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya yakni masyarakat yang aman sehat dan produktif,” pungkas Anies. (*)

Advertisement
Advertisement