IDXChannel – Nama Asep Sulaeman Sabanda yang dijuluki Sultan Subang kembali menjadi sorotan.
Tiga emiten yang dibawanya melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), dan PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA), pernah melambung tinggi, namun kini justru terseret berbagai persoalan di pasar modal.
Asep membawa ketiga perusahaan tersebut melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) pada periode 2021-2022.
Pada awal kemunculannya di bursa, saham-saham itu sempat melesat tinggi dengan berbagai cerita bisnis yang menyertainya, sebelum akhirnya terpuruk dan sebagian bahkan disuspensi oleh bursa.
Saham BEBS saat ini masih digembok BEI karena belum menyampaikan laporan keuangan. Harga sahamnya pun terpuruk hingga berada di level Rp5 per saham.
Nasib serupa dialami IPPE. Emiten tersebut disuspensi karena belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan serta belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hingga enam bulan setelah tahun buku terakhir. Saham IPPE kini berada di kisaran Rp14 per saham.
Sementara itu, ZATA masih diperdagangkan namun berada di papan pemantauan khusus dengan harga sekitar Rp147 per saham.
Padahal, ketiga saham tersebut sempat melesat tinggi. BEBS pernah menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) di level Rp1.490 per saham pada intraday 7 Februari 2022.
IPPE juga sempat mencapai ATH di Rp660 pada Maret 2022, sedangkan ZATA menembus Rp356 per saham tak lama setelah melantai di bursa pada November 2022.
Dugaan Manipulasi IPO dan Transaksi Saham BEBS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggeledah kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, pada Rabu (4/3/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik OJK untuk mengembangkan penyidikan terkait dugaan manipulasi informasi fakta material dalam proses IPO.
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan tidak dilaporkannya pihak afiliasi yang menerima fixed allotment dalam IPO serta penyampaian laporan penggunaan dana hasil IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam proses penyidikan, OJK juga menemukan indikasi transaksi semu yang melibatkan sejumlah pihak terafiliasi.
Transaksi tersebut diduga melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 pihak perorangan yang bertindak sebagai nominee, dengan eksekusi transaksi dilakukan oleh enam operator di bawah kendali tersangka.
Rangkaian transaksi tersebut diduga berdampak signifikan terhadap pergerakan saham BEBS. Harga saham perusahaan itu disebut meningkat sangat tajam di pasar reguler, bahkan mencapai sekitar 7.150 persen.
Perkara ini diduga terjadi dalam periode 2020 hingga 2022 dan melibatkan sejumlah pihak, antara lain ASS selaku beneficial owner BEBS, MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking MASI, serta korporasi MASI.
Modus yang diselidiki mencakup insider trading, manipulasi proses IPO, hingga transaksi semu.
Sejauh ini, penyidik OJK telah memeriksa 25 saksi yang berasal dari berbagai pihak, termasuk MASI, BEBS, perbankan, nominee, serta pihak lain yang terkait dengan kasus tersebut.
OJK menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan dengan koordinasi bersama aparat penegak hukum lain, termasuk pengadilan negeri dan Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Otoritas menilai langkah penegakan hukum ini penting untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi investor, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
OJK mengungkapkan, PT MASI meraup keuntungan hingga Rp14,5 triliun lewat aksi dugaan manipulasi harga initial public offering (IPO) dan transaksi semu saham BEBS.
"Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen," kata Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus kepada wartawan, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, total keuntungan dari praktik ilegal ini sebesar Rp14,5 triliun. Uang triliunan rupiah itu pun kini telah dibekukan sementara oleh OJK.
"Nilainya total semua Rp14,5 triliun itu dari saham-saham yang kami freeze, itu sekitar ada 2 miliar saham dengan harga saham sekitar 7.000 sekian," kata dia.
Kasus IPPE
Sebelumnya, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi administratif dan perintah tertulis kepada IPPE serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran di bidang pasar modal.
Keputusan tersebut diumumkan pada 28 Februari 2026 sebagai bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan dan menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Dalam pemeriksaan atas laporan keuangan IPPE, OJK menemukan kesalahan penyajian aset pada laporan keuangan tahunan 2021, 2022, dan 2023.
Perusahaan dinilai mengakui aset berupa uang muka pembangunan pabrik dan mesin yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak layak dicatat sebagai aset. Atas pelanggaran tersebut, IPPE dikenai denda sebesar Rp4,62 miliar.
Dua mantan direksi IPPE periode 2021-2023, yakni Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, juga dijatuhi denda tanggung renteng sebesar Rp840 juta karena dinilai bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pengakuan aset dalam laporan keuangan perusahaan.
Sanksi juga dijatuhkan kepada auditor yang memeriksa laporan keuangan IPPE. Auditor Ben Ardi dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan didenda Rp265 juta terkait audit laporan keuangan 2021 dan 2022, sedangkan auditor Rizki Damir Mustika dikenai denda Rp265 juta atas audit laporan keuangan 2023.
Kantor akuntan publik tersebut juga dikenai denda Rp525 juta karena dinilai tidak menerapkan standar pengendalian mutu dalam proses audit.
Selain itu, OJK turut menjatuhkan sanksi terkait proses IPO IPPE.
PT KGI Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi dikenai denda Rp3,4 miliar serta pembekuan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.
OJK menilai KGI Sekuritas tidak menjalankan prosedur uji tuntas nasabah secara memadai terhadap sejumlah investor yang profil keuangannya tidak sejalan dengan nilai pemesanan saham dalam IPO IPPE.
Selain itu, perusahaan juga dianggap memberikan penjatahan saham kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan pegawai perusahaan.
Direktur Utama KGI Sekuritas saat itu, Antony, turut dikenai denda Rp650 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan karena dinilai tidak menjalankan tata kelola perusahaan efek secara hati-hati. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.