sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bumi Merapi Energi (BME) Digugat Pailit, Investor Diminta Berhati-hati

Market news editor Taufan Sukma/IDX Channel
13/07/2023 22:27 WIB
kalangan investor diminta lebih berhati-hati, lantaran kondisi tersebut dinilai dapat membawa konsekuensi hukum bagi para stakeholder terkait.
Bumi Merapi Energi (BME) Digugat Pailit, Investor Diminta Berhati-hati (foto: MNC Media)
Bumi Merapi Energi (BME) Digugat Pailit, Investor Diminta Berhati-hati (foto: MNC Media)

IDXChannel - Perusahaan tambang yang berbasis di Sumatera Selatan, PT Bumi Merapi Energi (BME), terancam gugatan pailit seiring ketidakmampuannya dalam melunasi sejumlah utang perusahaan yang telah jatuh tempo.

Karenanya, kalangan investor diminta lebih berhati-hati, lantaran kondisi tersebut dinilai dapat membawa konsekuensi hukum bagi para stakeholder terkait.

Termasuk diantaranya potensi dilakukannya sita jaminan terhadap aset milik BME selama proses gugatan berlangsung dan belum inckracht.

"Penghentian operasional perusahaan dan sita jaminan bisa dilakukan selama proses gugatan pailit sedang berlangsung," ujar pakar hukum Universitas Gadjah mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, Rabu (12/7/2023).

Setelah nantinya ada putusan pengadilan yang menyatakan BME pailit, menurut Akbar, maka kurator bakal langsung mengambil alih manajemen.

"Jika menjadi pailit dan dikabulkan maka kurator akan segera ambil alih aset dan manajemen BME. Karenanya, PT BME sebaiknya segera melunasi utang yang dimiliki saja, agar tidak perlu diputus pailit," tutur Fatahillah.

Sementara, pakar hukum Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa nantinya bakal ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung oleh para investor yang berinvestasi ke PT BME saat dalam proses digugat pailit.

"Sangat riskan berinvestasi pada perusahaan ini karena jika diputus pailit  maka kurator akan melelang seluruh harta debitor pailit untuk pembayaran seluruh hutangnya," ujar Fickar.

Untuk itu, lanjut Fickar, perusahaan yang digugat pailit bisa mengambil jalan mediasi dengan kreditor untuk  untuk berjanji melunasi seluruh utangnya.

"Jika sudah dibayar kan bisa dicabut status pailitnya dan investor pun terjamin kepastian hukum ketika berinvestasi," ujar Fickar.

Sementara pakar hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, menilai gugatan pailit PT BME dapat mempengaruhi performa bisnis perusahaan secara keseluruhan.

"Investor pasti takut menginvestasikan uangnya ke perusahaan yang digugat pailit. Bahkan investor bisa kena imbas dampaknya karena uang investasinya pasti ikut masuk daftar sita lelang kurator," ujar Jamin. 

Menurut Jamin, gugatan pailit ini terjadi bila kreditur berpandangan utang debitur lebih besar daripada asetnya.

"Asetnya kecil sekali, sedangkan utangnya banyak, jadi gak mungkin dilanjutkan lagi usahanya, karena sudah tak mampu lagi menurut kreditur, mangkanya dimohonkan pailit. Atau kreditur menilai bahwa debitur tidak memiliki niat baik untuk membayar utangnya. Maka investor harus hati-hati," tutur Jamin.

Sebelumnya, PT RUBS menggugat pailit PT BME ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan pailit pailit dilayangkan atas utang yang sudah lama jatuh tempo, seiring tidak adanya niat baik dari pihak BME untuk mau melunasi utang tersebut.

Selain kepada PT RUBS, BME dikathui juga memiliki utang pada beberapa pihak lain, dan sejauh ini juga belum dilunasi. (TSA)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement