Di sisi lain, meski pemerintah menaikkan harga jual eceran minimum (HJE) sebesar rata-rata 10 persen, dampaknya terhadap pendapatan diperkirakan terbatas.
CGS menilai permintaan konsumen yang belum pulih sepenuhnya membuat produsen rokok kesulitan menaikkan harga lebih lanjut. Selain itu, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga meningkatkan harga pokok penjualan (HPP) sekitar 2 persen.
Meski terdapat prospek positif, risiko tetap membayangi sektor ini. Di antaranya adalah pemulihan permintaan yang lebih lambat dari perkiraan dan potensi kenaikan cukai di masa depan.
Namun, potensi kenaikan harga lebih tinggi dari ekspektasi serta penegakan hukum terhadap rokok ilegal bisa menjadi katalis positif, menurut CGS.
“Ada risiko downside apabila ada kenaikan cukai yang lebih tinggi dari perkiraan di tahun-tahun mendatang,” jelasnya.
(DESI ANGRIANI)