MSCI menyatakan kebijakan ini bertujuan membatasi perputaran indeks (index turnover) dan mengurangi risiko investabilitas, sambil memberi waktu bagi otoritas pasar Indonesia untuk menghadirkan peningkatan transparansi yang lebih bermakna.
Risiko Penurunan Status Pasar
MSCI juga mengingatkan, apabila hingga Mei 2026 tidak terdapat kemajuan signifikan dalam perbaikan transparansi pasar, status aksesibilitas pasar Indonesia akan ditinjau ulang. Proses tersebut, setelah melalui konsultasi pasar, berpotensi berujung pada penurunan bobot saham Indonesia di dalam indeks MSCI Emerging Markets.
Lebih jauh, MSCI membuka kemungkinan reklasifikasi Indonesia dari pasar berkembang (Emerging Market) menjadi pasar frontier (Frontier Market).
MSCI menegaskan akan terus memantau perkembangan pasar Indonesia serta berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI. Langkah lanjutan akan diumumkan sesuai dengan perkembangan yang terjadi. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.