sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Digugat Rp1,1 Triliun, Manajemen Bukalapak (BUKA) Buka Suara

Market news editor Aldo Fernando - Riset
04/07/2022 15:05 WIB
Emiten e-commerce PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) memberikan tanggapan terkait gugatan kedua yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) kepada perseroan.
Digugat Rp1,1 Triliun, Manajemen Bukalapak (BUKA) Buka Suara. (Foto: MNC Media)
Digugat Rp1,1 Triliun, Manajemen Bukalapak (BUKA) Buka Suara. (Foto: MNC Media)

IDXChannelEmiten e-commerce PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) memberikan tanggapan terkait gugatan kedua yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) kepada perseroan.

Dalam rilis pers Bukalapak yang diterima IDXChannel, Senin (7/4/2022), pihak Bukalapak menjelaskan, terkait gugatan tersebut, perseroan saat ini sedang menunggu dokumen terkait gugatan di atas dari pihak yang berwenang untuk dipelajari dan menyiapkan serta mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Menurut catatan Bukalapak, dalam gugatan sebelumnya yang terdaftar dalam register perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Harmas.

Manajemen BUKA menjelaskan, putusan Pengadilan telah jelas mengabulkan eksepsi Bukalapak mengenai kurangnya pihak dalam gugatan (plurium litis consortium) sehingga gugatan Harmas tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).

Lebih lanjut, pihak Bukalapak mengatakan, perseroan menghormati serta akan menjalankan putusan ini sebagai perusahaan yang beroperasi sesuai peraturan hukum di Indonesia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement