Digugat Rp1,1 Triliun, Manajemen Bukalapak (BUKA) Buka Suara

IDXChannel – Emiten e-commerce PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) memberikan tanggapan terkait gugatan kedua yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) kepada perseroan.
Dalam rilis pers Bukalapak yang diterima IDXChannel, Senin (7/4/2022), pihak Bukalapak menjelaskan, terkait gugatan tersebut, perseroan saat ini sedang menunggu dokumen terkait gugatan di atas dari pihak yang berwenang untuk dipelajari dan menyiapkan serta mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Menurut catatan Bukalapak, dalam gugatan sebelumnya yang terdaftar dalam register perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Harmas.
Manajemen BUKA menjelaskan, putusan Pengadilan telah jelas mengabulkan eksepsi Bukalapak mengenai kurangnya pihak dalam gugatan (plurium litis consortium) sehingga gugatan Harmas tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
Lebih lanjut, pihak Bukalapak mengatakan, perseroan menghormati serta akan menjalankan putusan ini sebagai perusahaan yang beroperasi sesuai peraturan hukum di Indonesia.
“Bukalapak sempat berniat menjalin kerja sama dengan Harmas dalam hal penyewaan lokasi kerja yang dituangkan ke dalam Letter of Intent,” imbuh pihak BUKA.
Emiten SEMA Bagi-bagi Dividen Rp2,6 Miliar
Bukalapak juga sudah membayarkan down payment untuk memperkuat niat ini. Namun, Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana penyewaan lokasi kerja dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban Harmas dalam penyediaan ruangan lokasi kerja.
Meskipun rencana ini tidak dilanjutkan, hingga saat ini Harmas belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan down payment tersebut kepada Bukalapak.
“Seperti saat kami memenangkan gugatan pertama, posisi kami dalam perkara yang dimaksud adalah kuat dan jelas. Kami tidak dapat melanjutkan rencana kerjasama dengan pihak penggugat dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban dari Harmas untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja,” ujar Head of PR Bureau Bukalapak, Monica Chua.
Karenanya, jelas Monica, “kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya. Oleh karena itu, kami siap menghadapi gugatan kedua ini.”
Sebagai informasi, BUKA sebelumnya digugat oleh Harmas dengan nilai mencapai Rp1,1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terkait dengan perkara pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa penggugat selama 5 tahun. (ADF)