IDXChannel - Emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) menyampaikan perkembangan terkini mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga restrukturisasi anak usaha perseroan di Singapura, Golden Mountain Pte Ltd.
Direktur Keuangan Sritex (SRIL), Welly Salam mengatakan, peninjauan kembali PKPU No. 59/PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 22 November 2022 telah diputus pada 30 Desember 2022 dengan menolak gugatan dari PT Bank QNB Indonesia Tbk.
"Sehingga dengan demikian, perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya dikarenakan permohonan pailit tersebut telah ditolak," ucap dia dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (24/6).
Terkait dengan restrukturisasi anak perusahaan Golden Mountain Pte Ltd di Singapura, Welly mengaku, masih belum terselesaikan.