Capaian ini didapatkan dari penjualan rumah tapak perusahaan yang berkontribusi lebih dari 60% dari realisasi marketing sales perseroan.
Dengan pencapaian tersebut SMRA optimis target tahun ini akan dapat tercapai. Terlebih pemerintah juga telah memberikan fasilitas berupa Pajak Pertambahan nilai (PPn) ditanggung pemerintah atas properti.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.010/2021. Peraturan ini memberikan insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100% untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 50% pada rumah atau unit yang memiliki harga jual lebih dari Rp2 miliar. (TIA)