IDXChannel - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex resmi mengajukan kasasi untuk menghadapi putusan pailit dari pengadilan.
Pengadilan Niaga Kota Semarang telah menetapkan Sritex berstatus pailit, berdasarkan putusan 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10/2024).
“Hari ini kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik, dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” kata manajemen dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Manajemen menghormati putusan hukum yang telah terjadi. Konsolidasi internal dilakukan dengan sejumlah pihak, sehingga menghasilkan kesepakatan untuk mengambil proses hukum kasasi.