Langkah hukum ini juga disebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.
“Mereka telah bersama-sama mendukung usaha kami selama lebih dari setengah abad. Kami akan memberikan upaya terbaik sesuai ketentuan,” ujar manajemen.
Untuk diketahui, majelis hakim menilai Sritex lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.