Ibrahim menilai, dengan pengetatan PPKM mikro ini pemerintah tidak akan membuat ekonomi begitu terpuruk. Sebab, PPKM mikro hanya mewajibkan para pekerja bekerja dari rumah sebanyak 75% untuk zona merah, dan 50% untuk di luar zona merah.
"Para pelajar juga wajib melaksanakan kegiatan pembelajaran secara daring untuk zona merah,"jelasnya.
Kemudian untuk kegiatan sektor esensial seperti pelayanan dasar publik dan tempat kebutuhan pokok bisa berjalan dengan kapasitas 100%. Sementara untuk restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak di pasar dan pusat perbelanjaan memiliki kapasitas pengunjung 25% dengan jam operasional hanya sampai pukul 20:00 WIB.
Ia juga menyatakan, kegiatan di mal, pasar, dan pusat perdagangan maksimal sampai pukul 20.00 dan pembatasan pengunjung 25% dari kapasitas.
"Untuk taman umum dan area publik lainnya di zona merah ditutup sementara,"terangnya.