Perseroan juga menitikberatkan alasan bahwa perjanjian perdamaian dengan pengajuan permohonan pailit masih berjalan dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun. Manajemen meyakini BOS memiliki kelangsungan bisnis batu bara yang prospektif.
"Terlebih saat ini harga jual batu bara mencapai titik tertinggi sepanjang industri batu bara di dunia, dan merupakan sumber devisa bagi negara," lanjut manajemen.
Terakhir perseroan menerangkan ihwal prinsip perdamaian, dengan menyebut agar penegak hukum tidak terlalu mudah untuk menjatuhkan putusan pailit kepada debitur, karena dinilai dapat menimbulkan dampak buruk kepada perekonomian.
"Sesuai arahan dan himbauan dari Mahkamah Agung kepada seluruh Hakim Pengadilan Niaga di seluruh Indonesia telah menginstruksikan agar tidak terlalu mudah untuk menjatuhkan putusan pailit kepada debitur-debitur," tandasnya.
Sehubungan dengan ditolaknya Kasasi, BOS telah menunjuk sejumlah kurator untuk melakukan pengurusan terkait penyelesaian utang kepada kreditur. Manajemen memastikan akan menyelesaikan hal ini dengan tunduk terhadap payung hukum yang berlaku. (NIA)