Adapun selisih atas nilai rencana transaksi dengan nilai utang-utang ARTI Rp38 per saham akan dilunasi secara tunai oleh kepada PT Ratu Prabu untuk menghindari terjadinya odd lot (pecahan atas saham).
Sebagaimana diketahui, pada 31 Maret 2021, bahwa ARTI, PT Lekom Maras, PT Ratu Prabu, Burhanuddin Bur Maras dan Derek Prabu Maras telah menandatangani Surat Perjanjian Pokok Restrukturisasi Utang yang bertujuan mengatur skema restrukturisasi utang di dalam grup perseroan.
Skema restrukturisasi utang grup ARTI, secara garis besar dilakukan dengan pembayaran utang kepada PT Ratu Prabu sebesar Rp46,98 miliar melalui konversi utang menjadi saham yang merupakan bagian dari rencana transaksi.
ARTI telah menggantikan kedudukan PT Lekom Maras sebagai debitur atas utang sebesar Rp696,48 miliar kepada PT Ratu Prabu dengan cara novasi (pembaruan) utang subjektif pasif sesuai dengan Perjanjian Novasi pada 31 Maret 2021. Selanjutnya, ARTI akan melakukan pembayaran utang tersebut kepada PT Ratu Prabu dengan cara konversi utang menjadi saham. (SNP)