Tak hanya itu, dalam waktu dekat OJK akan merilis ketentuan penerbitan dan laporan obligasi daerah dan sukuk daerah. Aturan baru tersebut nantinya akan menyelaraskan peraturan perundang-undangan terkini, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi, pengawasan, dan kemudahan dalam penerbitan obligasi dan sukuk.
“Inisiatif ini diharapkan dapat memfasilitasi pemerintah daerah yang menerbitkan obligasi daerah atau sukuk daerah,” pungkas Inarno.
(YNA)