Bidang kerja sama yang disepakati dalam NK meliputi:
a) Perdagangan Karbon;
b) Financial Technology (FinTech);
c) Keuangan Berkelanjutan dan Blended Finance;
d) Perizinan, Otorisasi dan Pengawasan jasa keuangan; dan
e) Bidang kerja sama lain yang disepakati bersama secara tertulis oleh Otoritas dari waktu ke waktu.
Bentuk kerja sama untuk mengimplementasikan NK dilakukan melalui kegiatan-kegiatan berikut:
a) Pertukaran praktik terbaik dan pandangan;
b) Pertukaran informasi;
c) Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kapasitas untuk pertukaran keahlian teknis melalui pertemuan, pelatihan, dan sarana lain yang disepakati oleh Otoritas, antara lain:
d) Memfasilitasi pemberian bantuan teknis dan pelatihan;
e) Menjajaki kemungkinan penggunaan fasilitas-fasilitas yang relevan pada yurisdiksi Otoritas untuk memenuhi kebutuhan pelatihan;
f) Melakukan kerja sama dalam pengembangan program pelatihan dan pendidikan, seminar, konferensi dan penugasan dalam jangka waktu pendek;
g) Melakukan penelitian/publikasi bersama/kolaboratif, termasuk pengembangan inovasi; dan
h) Bentuk kerja sama dan kegiatan lain yang disepakati bersama secara tertulis oleh kedua Otoritas.
(DES)