sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Gandeng Otoritas Abu Dhabi Perkuat Pengembangan Pasar Karbon

Market news editor Desi Angriani
20/10/2023 17:36 WIB
OJK dan Financial Services Regulatory Authority of Abu Dhabi Global Market (FSRA-ADGM) sepakat memperkuat kerja sama pengembangan Pasar Karbon
OJK Gandeng Otoritas Abu Dhabi Perkuat Pengembangan Pasar Karbon (Foto: MNC Media)
OJK Gandeng Otoritas Abu Dhabi Perkuat Pengembangan Pasar Karbon (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Financial Services Regulatory Authority of Abu Dhabi Global Market (FSRA-ADGM) sepakat memperkuat kerja sama pengembangan Pasar Karbon.

Hubungan OJK dan FSRA-ADGM telah terjalin sejak 2022, diawali dengan Seminar Internasional terkait ekosistem Pasar Karbon di Abu Dhabi yang disampaikan oleh FSRA-ADGM.

Penandatanganan NK yang bertujuan agar OJK dan FSRA-ADGM berkontribusi dalam mendukung stabilitas sistem keuangan global ini dihadiri dan disaksikan oleh beberapa pejabat OJK dan FSRA-ADGM secara hybrid. 

“OJK merasa terhormat mempunyai kesempatan untuk menetapkan nota kesepahaman dengan FSRA-ADGM guna mendorong dan mewujudkan lanskap keuangan yang sehat di kedua yurisdiksi, khususnya dalam rangka mengatasi tantangan global saat ini, yaitu perubahan iklim melalui pengembangan Pasar Karbon. Sebagai implementasi awal dari NK, OJK berharap dapat belajar lebih jauh mengenai pengembangan Pasar Karbon dari FSRA-ADGM,” kata Plt Deputi Komisioner Internasional dan Penanganan Anti Pencucian Uang – Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Daerah OJK Agus E. Siregar, Jumat (20/10/2023).

Setelah penandatanganan NK, dilaksanakan kegiatan knowledge sharing untuk membahas pengaturan, pengawasan, dan pengembangan Pasar Karbon di kedua yurisdiksi, khususnya perkembangan dan tantangan terkini dalam mencapai Pasar Karbon yang tangguh.  

Bidang kerja sama yang disepakati dalam NK meliputi: 

a) Perdagangan Karbon; 
b) Financial Technology (FinTech);
c) Keuangan Berkelanjutan dan Blended Finance;
d) Perizinan, Otorisasi dan Pengawasan jasa keuangan; dan
e) Bidang kerja sama lain yang disepakati bersama secara tertulis oleh Otoritas dari waktu ke waktu.

Bentuk kerja sama untuk mengimplementasikan NK dilakukan melalui kegiatan-kegiatan berikut:

a) Pertukaran praktik terbaik dan pandangan;
b) Pertukaran informasi;
c) Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kapasitas untuk pertukaran keahlian teknis melalui pertemuan, pelatihan, dan sarana lain yang disepakati oleh Otoritas, antara lain:
d) Memfasilitasi pemberian bantuan teknis dan pelatihan;
e) Menjajaki kemungkinan penggunaan fasilitas-fasilitas yang relevan pada yurisdiksi Otoritas untuk memenuhi kebutuhan pelatihan;
f) Melakukan kerja sama dalam pengembangan program pelatihan dan pendidikan, seminar, konferensi dan penugasan dalam jangka waktu pendek; 
g) Melakukan penelitian/publikasi bersama/kolaboratif, termasuk pengembangan inovasi; dan
h) Bentuk kerja sama dan kegiatan lain yang disepakati bersama secara tertulis oleh kedua Otoritas.

(DES)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement