IDX Channel - Pembahasan RUU Omnibus Law antara DPR dan pemerintah akan dimulai pekan depan. Dalam proses penyusunannya, pemerintah melibatkan seluruh stake holder.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan pun menyatakan bahwa RUU Omnibus Law nantinya akan berfungsi sebagai penyelaras dari regulasi atau UU yang sudah ada. Sehingga terhindar dari tumpang tindih regulasi.
“Minggu depan rencananya Omnibus Law akan dibahas di parlemen, kami optimis ekonomi akan tumbuh. Sekaligus juga akan menarik minat para investor yang akan menanamkan investasinya di Indonesia sehingga bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi sekitar 5 hingga 6% pada tahun 2024.” ungkap Luhut di Jakarta, pada Selasa (21/1/2020).
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak akan mengurangi upah minimum para tenaga kerja.
Kendati demikian, dalam RUU ini membahas pembayaran upah berdasarkan jam kerja namun bukan berarti mengikis upah minimum sehingga tidak merugikan para pekerja.