IDXChannel - Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan perluasan cakupan penerima subsidi motor listrik dalam upaya percepatan dalam pembangunan ekosistem kendaraan listrik di tanah air.
Seperti apa dampaknya industri kendaraan listrik terkait kebijakan ini?
Dikutip dari Bulletin IDX 2nd Session Closing Market, Rabu (30/8/2023), pemerintah resmi memperluas cakupan program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai melalui Permenperin Nomor 21 Tahun 2023.
Dalam kebijakan baru itu, besaran subsidi yang diberikan masih sama yaitu senilai Rp7 juta. Namun, pemerintah menetapkan bahwa setiap satu nomor induk kependudukan (NIK) dapat membeli satu unit motor listrik bersubsidi.
Sebelumnya, kategori penerima motor subsidi sangat terbatas, hanya bagi pelaku UMKM, penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro, dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.
Keterbatasan kelompok masyarakat penerima subsidi di kebijakan sebelumnya membuat minimnya realisasi penjualan motor listrik.
Tercatat per Selasa (29/8/2023) penjualan motor listrik bersubsidi baru 2.430 unit. Perubahan kebijakan ini mendapat sambutan positif dari Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi.
Budi optimistis penjualan sepeda motor listrik dengan subsidi Rp7 juta dari pemerintah akan mencapai target 200.000 unit sampai akhir 2023.
Pasca perluasan kebijakan tersebut sejumlah emiten produsen atau distributor motor listrik terpantau cenderung mengalami penguatan di penutupan perdagangan sesi I hari ini.
Seperti PT Gaya Abadi Sempurna Tbk (SLIS) dengan E-Motor yang murni memainkan peran di motor listrik mengalami penguatan yang signifikan. SLIS ditutup menguat di level Rp129 per saham dengan mengalami penguatan 7,1%.