IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah membahas kebijakan kembalinya jam perdagangan normal dan auto rejection bawah (ARB).
"Teknisnya masih dibahas internal, nanti akan kami umumkan," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy kepada wartawan pasar modal, Jumat (3/3/2023).
Sebelumnya berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-68/D.04/2023, telah diatur sejumlah hal untuk melakukan normalisasi sistem perdagangan.
Langkah ini dibuat mengingat berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK Kebijakan COVID-19, penerapan kebijakan relaksasi di bidang Pasar Modal berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2023.
OJK akan menghentikan kebijakan relaksasi pasar modal yang diterapkan sejak pandemi Covid-19 akan berakhir pada 31 Maret 2023.
Beberapa yang diatur antara lain, kebijakan normalisasi short selling, trading hal 30 menit saat terjadi koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5%.
OJK juga bakal menormalisasi kebijakan asymmetric auto rejection bawah (ARB) yang sebesar maksimal 7%, akan dikembalikan menjadi semula sebesar 35%.
Lebih jauh, jam perdagangan juga dilakukan normalisasi. Sebelum aturan relaksasi diterapkan, sesi I perdagangan akan berlangsung pada pukul 09.00-12.00 WIB, sedangkan sesi II pada 13.30-15.49 WIB.
Adapun relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan dan laporan penilai yang digunakan dalam rangka aksi korporasi emiten akan diperpanjang paling lama 7 bulan.
Kebijakan ini rencananya akan tetap diberlakukan dalam hal dokumen pernyataan pendaftaran, pernyataan aksi korporasi, laporan dan/atau keterbukaan informasi terkait aksi korporasi telah disampaikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebelum tanggal 31 Maret 2023.
(DES)