IDXChannel – Sejarah Pasar Modal Indonesia telah hadir sebelum Indonesia merayakan kemerdekaannya dan kebebasan ekonomi di Indonesia. Sejak jaman kolonial Belanda tahun 1912, Pasar Modal Indonesia atau Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang kini dikenal dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah ada di Batavia dan didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda dengan alasan kepentingan Pemerintah VOC.
Tak berjalan dan tumbuh sesuai harapan, Pasar Modal Indonesia sempat vakumdi beberapa periode yang disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti perang dunia pertama dan kedua, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial ke pemerintah Republik Indonesia, hingga kondisi lainnya yang membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat tidak beroperasi seperti biasanya.
BEI mencatatkan, bahwa pada tahun 1914 hingga 1918 Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia ke I. Kemudian, Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya pada tahun 1925 hingga 1942.
Namun, di awal tahun 1939, karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup kembali. Tercatat, bahwa pada tahun 1942 hingga 1952 Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia ke II. Dan perdagangan pasar modal sempat vakun di tahun 1956 hingga 1977.
Meski demikian, setelah Pemerintah Republik Indonesia kembali mengaktifkan pasar modal di tahun 1977 hal tersebut menjadi pendorong bagi Pasar Modal Indonesia untuk terus bertubuh kembang hingga saat ini seriringan dengan adanya berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
Tepat di tanggal 10 Agustus 1977, Bursa Efek kembali diresmikan oleh Presiden Soeharto dan ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama. BEJ sendiri pada saat itu telah dijalankan dibawah Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Meski saat itu, pasar modal tidak mednapatkan respon positif karena undang-undang yang berlaku pada saat itu banyak membatasi ruang gerak suatu perusahaan.
Pada tahun 1977 hingga 1987, perdagangan di Bursa Efek Jakarta (BEJ) sangat lesu hingga Jumlah emiten yang tercatat selama 10 tahun tersebut baru mencapai 24 emiten. Selama periode tersebut, masyarakat lebih memilih instrumen perbankan.
Dengan adanya tanggapan seperti itu, pada tahun 1987 pemerintah Indonesia melakukan deregulasi terkait peraturan undang-undang pasar modal yang mempermudah Emiten dan juga investor. Demi pertumbuhan pasar modal Indonesia yang semakin baik, Pemerintah RI memutuskan untuk membuka peluang bagi investor asing untuk berinvestasi di Indonesia dengan batas kepemilikan saham maksimum 49%.
Di tahun 1987, pertumbuhan pasar modal juga ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia. Selanjutnya, di tahun 1988 hingga 1990, paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Dimana, saat itu pintu BEJ terbuka untuk investor asing.
Ditahun tersebut, operasional BEJ dilakukan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE) dengan anggota bank negara, bank swasta, hingga Pialang efek. Pemerintah RI pada akhirnya mengeluarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa di tanggal 26 September 1952.
Tercatat dalam laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), bahwa pada tanggal 2 Juni 1988, Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.
Seiring berjalannya waktu, Pemerintah RI juga membentuk sejumlah lembaga baru seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), reksadana, dan manajer investasi. Selanjutnya, adapun tanggal-tanggal bersejarah lainnya yang menjadi peringatan penting bangi BEJ atau BEI yakni:
- 13 Juli 1992 (BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ).
- 21 Desember 1993 (Pendirian PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO))
- 22 Mei 1995 (Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems))
- 6 Agustus 1996 (Pendirian Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI))
- 23 Desember 1997 (Pendirian Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI))
- 21 Juli 2000 (Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia)
- 28 Maret 2002 (BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading))
- 06 Oktober 2004 (Perilisan Stock Option)
- 30 November 2007 (Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI))
- 08 Oktober 2008 (Pemberlakuan Suspensi Perdagangan)
- 10 Agustus 2009 (Pendirian Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI))
- 02 Maret 2009 (Peluncuran Sistem Perdagangan Baru PT Bursa Efek Indonesia: JATS-NextG)
- Sejak Januari 2012 (Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan)
- Tahun 2012 (Peluncuran Prinsip Syariah dan Mekanisme Perdagangan Syariah)
- 12 November 2015 (Launching Kampanye Yuk Nabung Saham)
- Tahun 2015 (Tahun diresmikannya LQ-45 Index Futures)
- 18 April 2016 (Peluncuran IDX Channel)
- Pada Desember 2016 (Pendirian PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI))
- Tahun 2016 (Penyesuaian kembali batas Autorejection. Selain itu, pada tahun 2016, BEI ikut menyukseskan kegiatan Amnesty Pajak serta diresmikannya Go Public Information Center)
- 23 Maret 2017 (Peresmian IDX Incubator)
- Tahun April 2019 (PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) mendapatkan izin operasional dari OJK)
Diketahui jumlah investor pasar modal terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Di tahun 2018 jumlah investor pasar modal tercatat sebanyak 1,6 juta, tahun 2019 pertumbuhan investor pasar modal mencapai 53% menjadi 2,4 juta. Kemudian, di bulan Mei 2020 jumlah investor mencapai 2,8 juta atau tumbuh sebesar 13% dari akhir 2019.
Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terbaru, jumlah investor pasar modal telah tercatat hingga 6,76 juta investor per akhir Oktober 2021 dan mengalami kenaikan hingga 5,13% secara bulanan dari bulan September 2021 yang sebanyak 6,43 juta investor. (SNP)