Dampak rambatan (contagion) COVID-19 dari global turut memengaruhi Indonesia terutama melalui jalur pariwisata, perdagangan/ekspor, dan investasi. Sementara, upaya memutus rantai penularan COVID-19 di Indonesia berpotensi menurunkan kegiatan produksi dan aktivitas ekonomi, dan memberikan tekanan lebih lanjut pada sistem keuangan domestik.
Mencermati bahwa pandemi COVID-19 berdampak terhadap meningkatnya tekanan pada perekonomian, BI telah mengeluarkan bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran COVID-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.
Selanjutnya, kewenangan BI untuk melakukan tindakan antisipatif dalam menjaga SSK di tengah dampak pandemi COVID-19 diperkuat oleh ditandatanganinya Perpu Nomor 1 Tahun 2020. Kewenangan ini ditempuh melalui komitmen sinergi dan koordinasi yang erat dengan Pemerintah, OJK, dan LPS sebagai langkah kebijakan nasional.
Pasca berakhirnya tekanan COVID-19, perekonomian global diprakirakan akan kembali meningkat pada 2021. Perbaikan ekonomi global dan domestik akan mendorong kinerja korporasi dan RT kembali berada pada fase perbaikan. Hal tersebut akan mendorong pertumbuhan kredit dan Dana Pihak Ketiga (DPK) kembali meningkat pada 2021, masing-masing berada dalam kisaran 9-11% dan 8-10%. (*)