Ketiga, lanjut Adian, perusahaan yang bergerak di sektor panas bumi, yang notabene merupakan backbone energi baru terbarukan (EBT), PGE membutuhkan dana tidak sedikit. Dan salah satu sumber pendanaan tersebut, adalah melalui IPO.
"Jangan lupa bahwa dengan IPO, PGE tidak perlu membayar kewajiban pembayaran utang. Yang dilakukan hanya sharing keuntungan dengan investor," urai Adian.
Sedangkan alasan keempat, bahwa perusahaan panas bumi yang beroperasi di Indonesia tidak hanya PGE, namun juga ada juga perusahaan swasta lain dengan total pengusahaan tidak kurang dari 49 perusahaan, termasuk perusahaan swasta.
"Dari data itu, maka isu swastanisasi tentu semakin tidak berdasar, karena perundang-undangan memang membuka peluang bagi pihak swasta untuk mengelola panas bumi, tidak hanya sahamnya saja," tegas Adian. (TSA)