Pada 22 Juli 2022, manajemen IIKP memberikan komentar terkait masa suspensi yang begitu panjang.
Direktur Independen perseroan, Yenny Wijaya mengatakan, perseroan tidak memiliki tindakan yang mengakibatkan permasalah hukum. Lebih jauh, pihak perseroan juga menyebut, semua kewajiban telah dilakukan.
"Suspensi tersebut dilakukan oleh Bursa sebagai otoritas yang berhak untuk melakukan bukan karena adanya kesalahan ataupun permasalahan kewajiban lainnya," kata Yenny.
Sebagaimana diketahui, bos IIKP Heru Hidayat sempat tersandung kasus korupsi Jiwasraya. Beberapa asetnya juga sempat disita oleh Kejaksaan Agung.
Kabar terbaru, setelah menjalani kurungan, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menerima pengajuan bandingnya pada Rabu (18/1). Heru dinyatakan tidak akan dihukum pidana, tetapi harus membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp12,6 triliun.
(FAY)