Faktor berikutnya, peningkatan biaya yang masih harus dibayar atas jasa penambangan sebesar Rp816,72 miliar atau sebesar 154%, jasa angkutan kereta api sebesar Rp221,64 miliar atau sebesar 56%, dan sewa alat berat sebesar Rp267,65 miliar atau 216%. Hal itu seiring dengan peningkatan produksi batu bara perseroan serta peningkatan harga BBM.
Faktor ketiga yaitu adanya peningkatan liabilitas sewa seiring dengan penambahan kontrak sewa alat yang termasuk dalam penerapan PSAK 73 dalam rangka menunjang peningkatan produksi perseroan kepada: PT Putra Perkasa Abadi sebesar Rp393,33 miliar atau 100%, PT Prima Indojaya Mandiri sebesar Rp61,25 miliar atau 130%, PT Serasi Autoraya sebesar Rp48,74 miliar atau 100% dan PT Leo Anugerah Sukses Rp37,80 miliar atau 100%.
Selain itu, peningkatan liabilitas tersebut menurut manajemen PTBA tidak memiliki dampak secara material terhadap kinerja keuangan Perseroan pada tahun berjalan.
Namun demikian, apabila terdapat dampak material kedepannya terhadap kinerja keuangan Perseroan, maka PTBA akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada seluruh stakeholders dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
(DES)