IDXChannel - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) akan menghadapi dua sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada pekan depan. Salah satu pemohon merupakan emiten milik keluarga Jusuf Kalla, PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK)
Dalam keterbukaan informasi, nilai permintaan pelunasan utang dari BUKK mencapai Rp136,87 miliar. Perusahaan konstruksi ini merupakan salah satu vendor proyek Pembangunan Jalan Tol Jakarta - Cikampek II (Elevated).
“Pada Kamis 7 Desember 2023, perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: W10.U1/6890/HT.03 /XII/2023/DHW perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara Nomor: 390/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang akan dilaksanakan pada Selasa, 12 Desember 2023,” kata Pj SVP Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita, dikutip Minggu (10/12).
Sidang bakal bertempat di Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat, Selasa (12/12) pukul 9 pagi. Ermy menegaskan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut tidak berdampak signifikan terhadap operasional dan keuangan perseroan.
Pemohon yang kedua adalah PT Nugroho Abadi Konstruksindo, dengan nilai gugatan sebesar Rp5,97 miliar. Perseroan adalah salah satu vendor proyek Pembangunan Jalan Tol Prabumulih - Muara Enim Zona 7, dan proyek Pembangunan Transmisi 500KV Muara Enim - New Duri Paket 3, Zona 3,4, dan 5.
“Disamping dari Pemohon, terdapat permintaan pelunasan utang sebesar Rp613.413.251, dari PT Recta Nenggala Abadi selaku Kreditor Lain yang merupakan salah satu vendor Proyek Pembangunan Jalan Tol Jalan Tol Pasuruan - Probolinggo Seksi 4 dan Proyek Jalan Tol Kayu Agung Palembang Betung Paket II Seksi 2,” terang Ermy.
Lokasi dan tanggal persidangan sama dengan pemohon sebelumnya, tetapi dimulai pukul 10 pagi.
Restrukturisasi utang menjadi konsen utama BUMN Karya tersebut. Ermy menegaskan bahwa pihaknya sedang dalam proses merampungkan review Master Restructuring Agreement (MRA).