IDXChannel – Ada beberapa perbedaan akta tanah dan sertifikat tanah yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Dalam dunia properti dan tanah, terdapat dua dokumen penting yang seringkali menjadi perhatian para pemilik atau calon pemilik tanah, yaitu akta tanah dan sertifikat tanah. Keduanya tentu memiliki perbedaan yang penting untuk diketahui.
Perbedaan Akta Tanah dan Sertifikat Tanah
Kedua dokumen ini memiliki peran yang berbeda dalam proses kepemilikan dan transaksi tanah. Berikut ini adalah perbedaan antara akta tanah dan sertifikat tanah:
1. Akta Tanah
Akta tanah merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setelah terjadi suatu transaksi tanah, seperti jual beli atau hibah tanah. Akta tanah berfungsi sebagai bukti otentik atas adanya peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.
Isi dari akta tanah mencakup informasi tentang identitas pemilik tanah, luas tanah, lokasi tanah, status kepemilikan, dan sejumlah perjanjian lainnya yang berkaitan dengan transaksi tanah.
Namun, perlu dicatat bahwa akta tanah tidak otomatis memberikan hak kepemilikan tanah kepada pemilik baru. Akta tanah hanya sebagai bukti sah atas terjadinya transaksi, dan proses pendaftaran hak atas tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus dilakukan untuk mendapatkan sertifikat tanah yang sah sebagai bukti legal kepemilikan.