2. Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh BPN sebagai bukti legal kepemilikan atas tanah. Setelah proses pendaftaran hak atas tanah selesai, pemilik tanah akan mendapatkan sertifikat tanah yang menyatakan dirinya sebagai pemilik sah dari tanah tersebut. Sertifikat tanah memiliki nomor unik yang berlaku sebagai identitas tanah yang bersangkutan.
Keberadaan sertifikat tanah sangat penting karena merupakan bukti yang sah dan legal atas kepemilikan tanah. Dengan sertifikat tanah, pemilik memiliki hak-hak legal untuk memanfaatkan dan menguasai tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, sertifikat tanah juga memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik dari segala bentuk sengketa atau klaim atas tanah.
Perbedaan utama antara akta tanah dan sertifikat tanah adalah pada status kepemilikan. Akta tanah hanya merupakan bukti otentik atas terjadinya transaksi tanah, sedangkan sertifikat tanah adalah bukti sah atas kepemilikan tanah itu sendiri. Oleh karena itu, bagi pemilik tanah, memiliki sertifikat tanah sangat penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah yang dimilikinya.