sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perbedaan Akta Tanah dan Sertifikat Tanah yang Penting untuk Diketahui

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
27/07/2023 13:28 WIB
Ada beberapa perbedaan akta tanah dan sertifikat tanah yang perlu diketahui oleh masyarakat. 
Perbedaan Akta Tanah dan Sertifikat Tanah yang Penting untuk Diketahui (Foto: MNC Media)
Perbedaan Akta Tanah dan Sertifikat Tanah yang Penting untuk Diketahui (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada beberapa perbedaan akta tanah dan sertifikat tanah yang perlu diketahui oleh masyarakat. 

Dalam dunia properti dan tanah, terdapat dua dokumen penting yang seringkali menjadi perhatian para pemilik atau calon pemilik tanah, yaitu akta tanah dan sertifikat tanah. Keduanya tentu memiliki perbedaan yang penting untuk diketahui.

Perbedaan Akta Tanah dan Sertifikat Tanah

Kedua dokumen ini memiliki peran yang berbeda dalam proses kepemilikan dan transaksi tanah. Berikut ini adalah perbedaan antara akta tanah dan sertifikat tanah:

1. Akta Tanah

Akta tanah merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setelah terjadi suatu transaksi tanah, seperti jual beli atau hibah tanah. Akta tanah berfungsi sebagai bukti otentik atas adanya peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli. 

Isi dari akta tanah mencakup informasi tentang identitas pemilik tanah, luas tanah, lokasi tanah, status kepemilikan, dan sejumlah perjanjian lainnya yang berkaitan dengan transaksi tanah.

Namun, perlu dicatat bahwa akta tanah tidak otomatis memberikan hak kepemilikan tanah kepada pemilik baru. Akta tanah hanya sebagai bukti sah atas terjadinya transaksi, dan proses pendaftaran hak atas tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus dilakukan untuk mendapatkan sertifikat tanah yang sah sebagai bukti legal kepemilikan.

2. Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh BPN sebagai bukti legal kepemilikan atas tanah. Setelah proses pendaftaran hak atas tanah selesai, pemilik tanah akan mendapatkan sertifikat tanah yang menyatakan dirinya sebagai pemilik sah dari tanah tersebut. Sertifikat tanah memiliki nomor unik yang berlaku sebagai identitas tanah yang bersangkutan.

Keberadaan sertifikat tanah sangat penting karena merupakan bukti yang sah dan legal atas kepemilikan tanah. Dengan sertifikat tanah, pemilik memiliki hak-hak legal untuk memanfaatkan dan menguasai tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, sertifikat tanah juga memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik dari segala bentuk sengketa atau klaim atas tanah.

Perbedaan utama antara akta tanah dan sertifikat tanah adalah pada status kepemilikan. Akta tanah hanya merupakan bukti otentik atas terjadinya transaksi tanah, sedangkan sertifikat tanah adalah bukti sah atas kepemilikan tanah itu sendiri. Oleh karena itu, bagi pemilik tanah, memiliki sertifikat tanah sangat penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah yang dimilikinya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement